Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi
tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah
(TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta
didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau
tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang untuk digunakan
oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar
penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya
peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota
TPS mendapat pelatihan.
Informasi ringkas tentang EDS dapat
dilihat di bawah ini:
1. Apakah
yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?
- Evaluasi
diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku
kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu
pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Melalui
EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang
memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
- Proses
evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan
TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan
penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
- TPS
mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah
berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan
ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh
pemangku kepentingan sekolah.
- EDS
juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum
memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu
sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai
kinerja sekolah yang diinginkan.
- Hasil
EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi
prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS
dan RAPBS/RKAS.
- Laporan
hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah
oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan
pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.
2. Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?
- Seberapa
baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai
pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar
penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
- Bagaimana
mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh
informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut
diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
- Bagaimana
memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang
dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi
peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan
RAPBS/RKAS.
3. Keuntungan
apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?
- Sekolah
mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai
dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
- Sekolah
mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai
keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian
program-program yang ada.
- Sekolah
mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan
yang diperlukan untuk perbaikan.
- Sekolah
dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
- Sekolah
dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang
kemajuan dan hasil yang dicapai.
4. Seberapa
sering sekolah melakukan EDS?
- Sekolah
melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
5. Bagaimana
bentuk Instrumen EDS?
Instrumen EDS terdiri dari 8
(delapan) bagian sesuai dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :
· Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi
sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
· Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang
memberikan gambaran lebih menyeluruh .
· Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian
: tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4
berarti amat baik.
· Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
· Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat
halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang
diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan
pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk
menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
· Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat
hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu
dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
· Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini
dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.
6.
Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?
- Anggota
TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap
standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau
peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
- Berdasarkan
kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk
dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada
Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek
penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian
dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk
pengembangan diri ada di tingkat 2. Ini tidak menjadi masalah.
Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan
keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan
penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
- Setelah
menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik
atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam
kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan
undangan.
- Hasil
semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk
aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian
atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat
keterangan pada nomor 5 di atas).
- Sekolah
menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan
tanda cek (contreng) pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
- Tingkat
pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal
ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya.
Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar
nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara
terus-menerus.
- Dengan
menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak
kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat
memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan
pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran
peserta didik.
7. Jenis
bukti apa yang dapat ditunjukkan?
- Bukti
fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau
standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber
informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian
catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku
kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur
lain yang terkait.
- Perlu
diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat
berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan
Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana
pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya
bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
- Berbagai
jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian
tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik
lainnya yang sesuai.
8. Bagaimana
proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?
· TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya
untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar
penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
· Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan
prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat
diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja
sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan
ukuran keberhasilannya.
· Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan.
Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam
perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta
didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari
hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan
tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah
dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan
sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan
mereka setiap saat.
9. Laporan
apa yang perlu disiapkan?
· Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format
yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang
digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun
dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag
untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management
Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan
perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
· Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat
digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh
pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah
oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan
bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
· Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan
monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan.
**** Format EDS bisa di ambil di sini
_________________________________________________________
KURIKULUM 2013 DI INDONESIA
Pemerintah akan mengubah kurikulum
2013 mendatang dengan menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui
penilaian berbasis test dan portofolio saling melengkapi.
Kurikulum baru tersebut akan
diterapkan untuk seluruh lapisan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga
Sekolah Menengah Atas maupun Kejuruan.
“Siswa untuk mata pelajaran tahun
depan sudah tidak lagi banyak menghafal, tapi lebih banyak kurikulum berbasis
sains,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh kepada pers di
Kantor Wapres di Jakarta, Selasa.
Dikatakan Nuh, orientasi
pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang berimbang antara
sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang
holistik dan menyenangkan.
Untuk tingkat SD, katanya, saat ini
ada 10 mata pelajaran yang diajari, yaitu pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya dan
keterampilan, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, serta muatan lokal dan
pengembangan diri.
Tapi mulai tahun ajaran 2013/2014
jumlah mata pelajaran akan diringkas menjadi tujuh, yaitu pendidikan agama,
pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, matematika, seni
budaya dan prakarya, pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, serta Pramuka.
“Khusus untuk Pramuka adalah mata
pelajaran wajib yang harus ada di mata pelajaran, dan itu diatur dalam
undang-undang,” kata Nuh.
Salah satu ciri kurikulum 2013,
khususnya untuk SD, adalah bersifat tematik integratif. Dalam pendekatan ini
mata pelajaran IPA dan IPS sebagai materi pembahasan pada semua pelajaran,
yaitu dua mata pelajaran itu akan diintegrasikan kedalam semua mata pelajaran.
Dikatakan untuk IPA akan menjadi
materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika, sedangkan untuk
IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan.
Mendikbud mengatakan, kurikulum 2013
itu diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ajaran baru 2013, tapi sebelumnya
akan diuji publik sekitar November 2012.
“Masyarakat bisa memberikan masukan
atas setiap elemen kurikulum mulai dari standar kompetensi lulusan, standar
isi, standar proses hingga standar evaluasi. Adanya uji publik ini diharapkan
kurikulum yang terbentuk telah menampung aspirasi masyarakat,” papar Nuh.
(Courtesy : Antara)
Untuk SMP mata pelajaran TIK
ditiadakan karena diintegrasikan ke semua mata pelajaran,nantinya penyampaian
materi pengajaran diharapkan memakai media IT, ini merupakan langkah yang perlu
diapresiasi karena bisa menjadi motivasi bagi bapak/ibu guru untuk belajar
menggunakan Media berbasis IT. Kalau pemerintah menuntut bapak/ibu guru sebagai
ujung tombak pendidikan untuk menguasai IT dan ,menjadikannya sebagai kebutuhan
pokok seorang guru adalah sangat tepat.Bukankah pemerintah selama ini terus
menerus memperbaiki tingkat kesejahteraan guru???