BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
SMP Negeri 5 Pringgabaya
berdiri sejak tahun 1999 yang merupakan Unit Gedung Baru atau UGB. Sekolah ini
berdiri di dsn Baru Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya. Sebagai Unit
Gedung Baru, kondisi sekolah saat itu sangat terbatas baik pendidik, tenaga
kependidikan, sarana prasarana, maupun lingkungannya. Dari tahun ke tahun SMP
Negeri 5 Pringgabaya mulai mengalami
kemajuan dan berupaya keras untuk mengejar ketinggalan agar dapat
disejajarkan dengan sekolah yang
berstandar nasional.
SMP Negeri 5 Pringgabaya
merupakan salah satu SMP Negeri yang berada di ibukota kecamatan Pringgabaya ,
menempati tanah seluas 120.00 m2.
Lokasi sekolah yang strategis di tepi jalan raya jurusan Mataram –
Labuhan Lombok, didukung dengan kenyaman dan kedisiplinan sekolah selama ini menyebabkan sekolah ini
sedikit – demi sedikit diminati oleh calon siswa pada saat penerimaan peserta
didik. Terbukti pada penerimaan peserta didik Tahun Pelajaran 2012 /2013 dengan jumlah pendaftar yang meningkat .
Kondisi masyarakat lingkungan
sekolah yang terletak di kota kecamatan, boleh dikatakan sebagai masyarakat
yang relatif memiliki wawasan yang memadai. Akses menuju ke desa lain atau ibu kota kecamatan Pringgabaya , hanya
memerlukan waktu sekitar 10 menit dengan kendaraan bermotor. Beberapa anggota
masyarakat bekerja sebagai petani, buruh tani, pedagang, bahkan tidak sedikit
yang bekerja di kota-kota kabupaten lain
seperti Sumbawa, Bima, Mataram, dan sebagainya bahkan tidak sedikit pula yang
bekerja di kota besar lainnya seperti
Sumatera, Kalimanta ,ada juga yang bekerja sebagai TKI di luar negeri. Hal ini
memiliki nilai positif, yaitu dalam cara berpikir sangat mendukung untuk
kemajuan sekolah ini.
Namun demikian kondisi sosial ekonomi orang tua
atau wali murid rata-rata menengah ke bawah, namun tingkat kepedulian cukup. Kondisi
ekonomi yang demikian itu menimbulkan dampak bagi perkembangan pendidikan di
SMP Negeri 5 Pringgabaya. Sebagai contoh : Sumbangan Pengembangan institusi
(SPI) dari tahun ke tahun relatif rendah dibanding sekolah-sekolah lain di
sekitarnya. Penyediaan sarana prasarana pembelajaran menemui kendala akibat
kondisi ekonomi orang tua siswa. Dengan visi dan misi yang jelas, pelan namun
pasti perkembangan pengadaan sarana dan prasaran pembelajaran dapat meningkat /
bertambah meskipun secara bertahap.
Fasilitas yang dimiliki SMP
Negeri 5 Pringgabaya antara lain ruang kelas sejumlah 9 buah, , laboratorium IPA, perpustakaan, musholla
yang representatif, ruang Kasek, ruang Wakasek,ruang UKS, ruang TU, ruang
BP/BK, dan lapangan olah raga yang
memadai , namun SMPN 5 Prinngabaya belum memiliki laboratorium bahasa dan TIK
beserta kelengkapannya.
SMP Negeri 5 Pringgabaya
memiliki tenaga pendidik dan kependidikan sebagai berikut, tenaga guru sejumlah
25 orang termasuk Kasek. Dari jumlah 25 guru tersebut terdiri dari 14 orang
guru PNS, 11 orang guru tidak tetap(GTT)
dan tenaga tata usaha 4 orang ( 1 orang PNS dan 3 orang honorer. Sesuai dengan
ketentuan yang ada bahwa guru SMP minimal bekualifikasi ijazah S1 / Akta IV,
kondisi guru di SMP Negeri 5 Pringgabaya
100 % berkualifikasi ijazah S1 / Akta IV.
Guna meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan
amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu yang disebut dengan kurikulum.
Kurikulum SMP Negeri 5
Pringgabaya adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan
pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SMP
Negeri 5 Pringgabaya disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di SMP Negeri 5 Pringgabaya.
Pengembangan Kurikulum SMP
Negeri 5 Pringgabaya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan
Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMPNegeri 5 Pringgabaya
dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum SMP Negeri 5
Pringgabaya disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik
untuk belajar :
1.
meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. memahami
dan menghayati ilmu pengetahuan dan teknologi,
3. mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif dan efisien,
4.
berinteraksi dengan orang
lain,
5.
membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan
menyenangkan.
B.
Landasan Yuridis
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian
Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota
antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan
SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan bahwa “Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya disebut “Standar Isi” mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal
1 ayat (1) menyatakan bahwa SKL untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat (2) menyatakan SKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran, dan SKL mata
pelajaran.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP;
ayat (5) menyatkan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah
ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah atau Komite Madrasah; pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
menerapkan KTSP mulai tahun ajaran 2006/2007; ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai
menerapkan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010; ayat (3) satuan
pendidikan dasar dan menengah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh
dapat menerapkan secara menyeluruh SI dan SKL semua tingkatan kelasnya mulai
tahun ajaran 2006/2007; pasal (4) satuan pendidikan dasar dan
menengah yang belum melaksanakan uji
coba kurikulum 2004, melaksanakan SI, SKL, dan KTSP secara bertahap dalam waktu
paling lama 3 tahun.
No comments:
Post a Comment